guru jabatan fungsional umum atau tertentu
Search Tukin Pns. 2 Followers Nah di sini pilihprofesi Dengan memperhitungkan tukin, untuk fresh gard S1, kita ambil grade 7, bisa dari 5 Dia mengaku, pedoman Tukin adalah evaluasi jabatan yang ditetapkan berdasarkan Permenpan RB nomor 34 tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan, Permenpan RB nomor 39 tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah, dan
JabatanFungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya disebut JF Guru adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
Contohformat surat pengantar dan rekom usulan jabatan fungsional bagi guru. Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Source: www.scribd.com. Contoh surat permohonan pindah jabatan dari fungsional ke.
MIFJANAHGANDOL- Aplikasi SKP dan PKPNS 2021 untuk Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Guru Kelas/Mapel/BK - Sebagaimana diketahui mulai Juli 2021 telah diberlakukan model baru dalam Penyusunan SKP Jabatan Administrasi (JA) maupun Jabatan Fungsional (JF) seperti guru, pengawas sekolah, dll yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai
TRIBUNMADURACOM - Simak perbedaan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang wajib diketahui oleh peserta CPNS.. Diketahui, pada tahun 2022 ini masih belum ada pengumuman mengenai penerimaan CPNS.. Namun, bagi mereka yang ingin mengejar karir sebagai PNS, bisa dilihat apa bedanya Perbedaan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
nhà xuất bản tiếng anh là gì. JAKARTA, - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Menpan RB Abdullah Azwar Anas menerbitkan Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Beleid yang diteken Anas pada 6 Januari 2023 itu mencabut Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil PNS.Melalui aturan tersebut, Menpan RB menyederhanakan jabatan aparatur sipil negara ASN hanya menjadi tiga kelompok. Baca juga Menpan-RB Pangkas Jabatan Lama ASN Jadi 3 Kelompok "Kami pangkas sekarang. Bahkan dari jabatan lama, kami kelompokkan hanya menjadi tiga kelompok jabatan saja sehingga ini lebih lincah, lebih cepat," kata Anas kepada awak media di Jakarta, Jumat 27/1/2023. Menurut Anas, tiga kelompok jabatan ASN itu meliputi bidang keahlian, keterampilan, dan teknisi. Anas mengatakan, penyederhanaan ini merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo agar birokrasi semakin lincah. Jabatan Fungsional Merujuk Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional ialah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional. Menurut aturan, pejabat fungsional dapat ditugaskan untuk memimpin suatu unit organisasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Tugas Jabatan Fungsional ialah memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Tugas tersebut dilaksanakan untuk mencapai target organisasi. Adapun penyusunan Jabatan Fungsional diklasifikasikan berdasar kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja dalam unit juga Wapres Sebut ASN Boleh Jadi Panitia Pemilu Hanya untuk Daerah Tertentu Menurut Pasal 5 Permenpan RB, terdapat dua kategori Jabatan Fungsional, yakni Jabatan Fungsional keahlian; dan Jabatan Fungsional keterampilan. 1. Jabatan Fungsional keahlianDitetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. Ada 4 jenjang Jabatan Fungsional keahlian, berikut tugas dan fungsinya jenjang ahli utama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi; jenjang ahli madya melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi; jenjang ahli muda melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan; dan jenjang ahli pertama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar. 2. Jabatan Fungsional keterampilanDitetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. Di bawah ini 4 jenjang Jabatan Fungsional keterampilan, berikut tugas dan fungsinya jenjang penyelia melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi; jenjang mahir melaksanakan tugas dan fungsi utama; jenjang terampil melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan; dan jenjang pemula melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar. Pengusulan dan penetapan Jabatan Fungsional Mengacu Pasal 8 Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, penetapan Jabatan Fungsional dalam instansi pemerintah dilakukan berdasar kesesuaian antara tugas dan fungsi unit organisasi dengan tugas Jabatan Fungsional. Terdapat dua cara penetapan Jabatan Fungsional, yakni Pengusulan Jabatan Fungsional baru; dan Perubahan Jabatan Fungsional yang sudah ditetapkan oleh menteri. Baca juga Mendagri Klaim ASN Hanya Bisa Jadi Panitia Pemilu di Daerah 3T Adapun pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional dilakukan melalui Pengangkatan pertama; Perpindahan dari jabatan lain; Penyesuaian; Promosi. Menurut Pasal 11 Ayat 1 Permenpan RB, pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional harus mempertimbangkan lingkup tugas unit organisasi dengan kelompok keahlian/keterampilan Jabatan Fungsional, serta kebutuhan organisasi. "Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 11 Ayat 2 Permenpan RB. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitua. Guru Pertama;b. Guru Muda;c. Guru Madya; dand. Guru Utama. Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi Guru Kelas;Guru Mata Pelajaran; danGuru Bimbingan dan Konseling Konselor. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini yang dimaksud dengan Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta bimbingan adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dengan memanfaatkan hasil keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan penilai Jabatan Fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan danlatau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru. BAB II RUMPUN JABATAN, JENIS GURU, KEDUDUKAN, DAN TUGAS UTAMA Pasal 2 Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. Pasal 3 Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi Guru Kelas;Guru Mata Pelajaran; danGuru Bimbingan dan KonselingIKonselor. Pasal 4 Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaranlbimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam peraturan ini, adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Pasal5Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, danlatau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit 24 dua puluh empat jam tatap muka dan paling banyak 40 empat puluh jam tatap muka dalam 1 satu kerja Guru bimbingan dan konselinglkonselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 seratus lima puluh peserta didik dalam I satu tahun. BAB Ill KEWAJIBAN, TANGGUNGJAWAB, DAN WEWENANG Pasal 6 Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas adalah merencanakan pembelajaranlbimbingan, melaksanakan pembelajaranl bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaranl bimbingan, serta melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan;meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. Pasal 7 Guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya. Pasal 8 Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pernbelajaranlbimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaranlbimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru. BAB IV INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA Pasal 9 lnstansi pembina Jabatan Fungsional Guru adalah Departemen Pendidikan Nasional. Pasal 10 lnstansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas membina Jabatan Fungsional Guru menurut peraturan perundang-undangan dengan fungsi antara lain penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru;penyusunan pedoman formasi Jabatan Fungsional Guru;penetapan standar kompetensi Guru;pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional Guru;sosialisasi Jabatan Fungsional Guru serta petunjuk pelaksanaannya;penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsionallteknis fungsional Guru;penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis dan penetapan sertifikasi Guru;pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional Guru;fasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru;fasilitasi pembentukan organisasi profesi dan penyusunan kode etik Guru; danmelakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru. BAB V UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN Pasal 11 Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah a. Pendidikan, meliputi pendidikan formal dan memperoleh gelarlijazah; danpendidikan dan pelatihan diklat prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan STTPP prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi. b. Pembelajaranlbimbingan dan tugas tertentu, meliputi melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; danmelaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolahlmadrasah. c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi pengembangan diri diklat fungsional; dankegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi danlatau keprofesian Guru; 2. publikasi Ilmiah publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; danpublikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru; 3. karya Inovatif menemukan teknologi tepat guna;menemukanlmenciptakan karya seni;membuatlmemodifikasi alat pelajaranlperagalpraktikum; danmengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya; d. Penunjang tugas Guru, meliputi memperoleh gelar ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;memperoleh penghargaanltanda jasa; danmelaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain membimbing siswa dalam praktik kerja nyatalpraktik industril ekstrakurikuler dan sejenisnya;menjadi organisasi profesilkepramukaan;menjadi tim penilai angka kredit; danlataumenjadi tutor pelatih instruktur. BAB VI JENJANG JABATAN DAN PANGKAT Pasal 12 1 Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu Guru Pertama;Guru Muda;Guru Madya; danGuru Utama. 2 Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat I, yaitu a. Guru Pertama Penata Muda, golongan ruang Illla; danPenata Muda Tingkat I, golongan ruang Illlb; b. Guru Muda Penata, golongan ruang Illlc; danPenata Tingkat I, golongan ruang Illld. c. Guru Madya Pembina, golongan ruang IVIa;Pembina Tingkat I, golongan ruang IVIb; dan 3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IVIc. d. Guru Utama Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; danPembina Utama, golongan ruang IV/e. 3 Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada ayat 2, adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan. 4 Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2. Download Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Fenomena rangkap jabatan yang mengemuka memang sontak membuat publik bertanya perihal keabsahan secara legal hukumnya. Apalagi jika rangkap jabatan dipegang oleh seorang pejabat Pemerintah yang kerap bersinggungan dengan kebijakan publik. Apalagi dalam lingkungan Kementerian Negara, yang menjadi "kepanjangan tangan" Pemerintah dalam menjalankan visi tidak heran jika kini rangkap jabatan dianggap sebagai bentuk upaya realisasi atas tugas dan wewenang dalam sebuah instansi. Jika masih dalam area yang sama, rangkap jabatan pun dianggap biasa terjadi. Misal sebagai Kemenkeu, Sri Mulyani juga menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan, atau sebagai anggota pada Otoritas Jasa Keuangan OJK, hingga anggota BRIN. Walau kita ketahui hal tersebut tidak dibenarkan oleh Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dijelaskan lebih rinci pada Pasal 17, yang menegaskan bahwa; Pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah. Tidak hanya di lingkungan Kemenkeu, yang pernah terdata hingga sebanyak 39 pejabat rangkap jabatan. Di Kementerian PUPR juga ada sekitar 5 pejabat yang memiliki jabatan ganda. Atau pada Kementerian lain yang kiranya sama membuat kebijakan serupa, sesuai dengan orientasinya merealisasikan program-program dalam tujuan tanggung jawab melalui realistis, hal ini tentunya dapat membuat polarisasi kewenangan dan tanggung jawab yang tumpang tindih. Misal, tugas dan wewenang sebagai seorang pimpinan yang rangkap jabatan akan tampak sebuah regulasi kebijakan yang tidak transparan. Hal ini dapat dikaji melalui realisasi sebuah proyek atau dalam pengadaan sebuah proyek strategis, dimana pimpinan tertinggi juga terdaftar sebagai anggota dari instansi dibawah lembaga utama. Hanya sekedar "mengetahui", maka proyek tersebut dapat terealisasi tanpa harus dikaji sesuai alur regulasi yang ada. Sama halnya dengan sistematika salary, yang akan didapat juga secara ganda, sebanyak jabatan yang hal itu, kiranya kebijakan rangkap jabatan tersebut sama-sama terjadi dalam lingkungan lembaga eksekutif. Jadi kita dapat persepsikan secara positif dalam pengertian pengawasan tugas dan tanggung jawab secara langsung diawasi oleh pimpinan tertinggi. Dimana secara resmi Kemenkeu menjelaskan bahwa Sri Mulyani tidak mendapat salary dari rangkap jabatan yang diemban olehnya. Ini sama halnya dengan Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan, yang memiliki beberapa jabatan lain selain sebagai Menko. Secara umum memang terlihat identik dengan Kementerian lainnya, dalam orientasi yang sama sebagai pengawas alur kebijakan dengan tujuan realisasi program bagaimana dengan Pemerintah Daerah atau Provinsi dalam konteks rangkap jabatan?Uniknya fenomena rangkap jabatan ini juga menjalar ke wilayah Pemerintah Provinsi ataupun Daerah. Seperti yang belakangan juga diketahui, bahwa banyak pejabat rangkap jabatan dengan wewenang fungsional lainnya. Seperti ada semacam oligarki jabatan publik dalam persepsi nepotisme. Apalagi terjadi hingga lintas lembaga, antara eksekutif dan yudikatif, seperti seorang pejabat dari Jambi. 1 2 3 Lihat Vox Pop Selengkapnya
Pengertian Jabatan Fungsional GuruPentingnya Jabatan Fungsional Guru1. Sebagai Jalan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi2. Sebagai Jalan untuk Mengembangkan Diri3. Meningkatkan Kualitas Peserta Didik4. Mendorong Perkembangan IPTEK di Indonesia dan DuniaJenjang Jabatan Fungsional Guru1. Guru Pertama2. Guru Muda3. Guru Madya4. Guru UtamaSyarat Jabatan Fungsional GuruUnsur Jabatan Fungsional GuruSub Kegiatan Jabatan Fungsional Guru1. Kegiatan Pendidikan2. Kegiatan Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas3. Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan4. Kegiatan Tugas Penunjang Sama halnya seperti Aparatur Sipil Negara ASN yang lain, guru juga memiliki jabatan fungsional. Tentu saja, jabatan fungsional guru tersebut menjadi posisi yang hanya bisa diisi oleh guru yang berstatus sebagai ASN atau Pegawai Negeri Sipil PNS. Penetapan jabatan fungsional guru ini dikategorikan menjadi beberapa jenjang, mulai dari jenjang yang rendah hingga jenjang yang paling tinggi. Perlu diketahui, jabatan fungsional guru ini tidak bisa sembarangan diberikan begitu saja. Tentu harus ada kualifikasi tertentu yang harus dipenuhi seorang guru yang merupakan anggota ASN untuk mendapatkan jabatan fungsional guru tersebut. Persyaratan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2009. Lalu, apa pengertian jabatan fungsional guru? Bagaimana pentingnya jabatan fungsional guru, apa saja jenjang jabatan fungsional guru, apa saja syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan jabatan fungsional guru, apa saja unsur jabatan fungsional guru, dan bagaimana saja sub kegiatan jabatan fungsional guru? Pengertian Jabatan Fungsional Guru Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian. Guru dalam hal ini sebagai seorang pendidik profesional dengan tugas utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan juga mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dalam jabatannya, guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran atau bimbingan dan juga tugas tertentu. Jabatan fungsional guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. Dari pengertian tersebut, maka dapat diartikan bahwa jabatan fungsional guru merupakan jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan juga wewenang untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan juga melakukan evaluasi kepada peserta didiknya. Hal tersebut dilakukan dan diterapkan guru untuk para peserta didiknya yaitu pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh guru sebagai Pegawai Negeri Sipil. Peserta didik yang dimaksud untuk diampu guru mulai dari peserta didik anak usia dini di Pendidikan Anak Usia Dini PAUD, dilanjutkan anak-anak yang menempuh jenjang Taman Kanak-kanak TK, Sekolah Dasar SD, Sekolah Menengah Pertama SMP, hingga Sekolah Menengah Atas SMA. Artinya, guru yang masuk pada kualifikasi bisa mengajar di berbagai jenjang pendidikan yang dimaksud tersebut. Biasanya, satu guru hanya mengajar di salah satu jenjang pendidikan saja. Misalnya untuk lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar PGSD yang mengajar di jenjang SD saja, tidak bisa mengajar di jenjang SMP atau jenjang SMA. Jabatan fungsional guru tersebut harus dilaksanakan dan tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab guru sebagai seorang pendidik atau pengajar. Sehingga hal tersebut sejalan dengan pengalaman dan juga pendidikannya dalam mengajar dan juga prestasi yang diperoleh. Oleh sebab itu, jenjang jabatan yang dimilikinya akan terus merangkak naik. Untuk memperoleh jabatan fungsional tersebut, guru harus memiliki angka kredit sesuai dengan aturan yang diberlakukan. Angka kredit merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan juga jabatannya. Baca Juga 4 Standar Kompetensi Guru yang Harus Dimiliki Para Pengajar PPPK Guru Syarat, Fasilias, dan Keuntungan yang Didapatkan 16 Aplikasi Pembelajaran Onine Gratis Pentingnya Jabatan Fungsional Guru Setelah memahami mengenai pengertian jabatan fungsional guru, tentu Anda juga harus memahami mengapa jabatan fungsional bagi seorang guru adalah hal yang penting. Tak hanya bagi guru, jabatan fungsional tersebut tentu sangat penting bagi karier anggota PNS atau ASN. Seperti yang sudah disinggung sekilas pada poin sebelumnya, jabatan fungsional guru tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawabnya sebagai seorang pendidik atau pengajar, sehingga jabatan tersebut akan terus dibina dan juga digunakan serta dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan juga jabatannya. Selain itu, ada beberapa manfaat lain mengenai pentingnya memiliki jabatan fungsional bagi seorang guru. 1. Sebagai Jalan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Jabatan fungsional guru ini dapat membantu seorang guru mencapai kesejahteraan ekonomi. Seperti yang Anda ketahui, jabatan fungsional ini membantu guru mendapatkan tunjangan jabatan, meski nominalnya tidak langsung besar. Sehingga hal ini bisa digunakan sebagai pemasukan yang lebih bagi seorang guru. Dan seiring berjalannya waktu, pemasukan tersebut terus akan bertambah sesuai dengan jenjang karier jabatan fungsional yang akan dilalui dan dijalankannya dari waktu ke waktu. 2. Sebagai Jalan untuk Mengembangkan Diri Selain dapat meningkatkan kesejahteraan ekonominya, jabatan fungsional seorang guru ini juga dapat digunakan sebagai alat untuk mengembangkan diri. Hal ini karena jabatan fungsional guru menuntut seorang guru dapat melakukan kegiatan lainnya yang lebih giat, misalnya kegiatan, seminar, dan lain sebagainya sehingga guru semakin berkembang. Guru juga berkesempatan mendapatkan banyak kegiatan atau aktivitas pengembangan diri, misalnya ketika mengikuti program beasiswa melanjutkan sekolah S2, S3, mendapatkan jenjang jabatan yang lebih tinggi, dan lain sebagainya yang tentu didapatkannya dari proses pelatihan yang dilaluinya. 3. Meningkatkan Kualitas Peserta Didik Karena kegiatan dan aktivitasnya semakin beragam dan juga bermanfaat bagi jenjang kariernya, tentu kualitas seorang guru akan semakin meningkat. Hal ini tentu membantu meningkatkan kualitas peserta didik karena memiliki guru yang berpengalaman dan juga mendapatkan berbagai pelatihan dan kegiatan yang sesuai dengan kariernya. Hal ini tentu saja dapat mendorong sekolah yang diampu oleh guru tersebut memiliki nilai dan kualitas yang semakin baik jika seorang guru dapat menerapkan dan mengaplikasikan pengalamannya dengan sebaik mungkin. 4. Mendorong Perkembangan IPTEK di Indonesia dan Dunia Terakhir, ketika guru memiliki jabatan fungsional, maka otomatis perkembangan IPTEK di Indonesia dan di dunia juga akan semakin berkembang karena berbagai tugas dan juga kegiatan yang dilakukan guru berhubungan dengan ilmu pengetahuan di bidang yang dipelajari dan dikuasai oleh guru tersebut. Melalui berbagai program yang dimiliki dan dilakukannya, guru tentu akan berperan dalam perkembangan IPTEK baik di Indonesia, bahkan di dunia. Jenjang Jabatan Fungsional Guru Dalam jabatan fungsional guru, guru akan mengalami peningkatan jabatan. Hal ini karena pada dasarnya, jabatan profesi bagi karyawan mana pun, baik karyawan swasta maupun PNS tentu memiliki tingkatan dari yang paling rendah ke tingkatan yang paling tinggi untuk diraih. Dalam hal ini, guru juga memiliki jabatan fungsional untuk meraih tingkatan yang lebih tinggi ke tingkatan yang paling tinggi lagi melalui jabatan fungsional guru. Tingkatan jabatan fungsional guru tersebut telah diatur dalam Permenpan-RB Nomor 16 tahun 2009. Bagi guru yang merupakan PNS, tentu jenjang jabatan ini akan menjadi harapan yang ingin diraih. 1. Guru Pertama Jenjang jabatan fungsional guru yang pertama adalah Guru Pertama. Guru Pertama ini merupakan jenjang karier yang paling awal yang diduduki oleh seorang guru yang merupakan PNS. Bagi guru yang sudah resmi diangkat sebagai PNS, tentu akan mendapatkan jabatan ini dan dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan atau SK penugasan. Jika sudah menerima SK penugasan sebagai seorang guru, maka guru tersebut sudah menjadi Guru Pertama yang mulai aktif melaksanakan tugas dan juga tanggung jawabnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian, seiring berjalannya waktu, guru pertama akan mengumpulkan angka kredit demi kenaikan jabatan yang lebih tinggi lagi. Angka kredit dengan nominal tertentu akan membuat seorang guru naik ke jenjang jabatan fungsional selanjutnya yang lebih tinggi lagi dan biasanya diiringi dengan kenaikan golongan ruang. Guru Pertama biasanya diduduki oleh guru PNS yang memiliki pangkat Penata Muda tingkat I dan Golongan Ruang III/b. Pangkat dan golongan ruang akan dipengaruhi masa jabatan, sedangkan kenaikan jenjang jabatan fungsional dipengaruhi angka kredit guru. 2. Guru Muda Jenjang jabatan yang kedua adalah jabatan fungsional Guru Muda. Jenjang jabatan kedua ini merupakan jabatan yang lebih tinggi setelah Guru Pertama yang biasanya diisi oleh guru PNS dengan pangkat Penata atau Penata Tingkat I. Golongan Ruang-nya biasanya dari III/c sampai III/d. Oleh sebab itu, jika guru naik pangkat dan golongan yang satu ini juga bisa mendapat kesempatan naik jabatan fungsional. Akan tetapi, supaya seorang guru bisa naik pangkat dan golongan, tidak hanya mengandalkan masa kerja atau masa mengabdi saja, tetapi guru juga bisa memaksimalkan angka kredit yang dimilikinya. Angka kredit yang didapatkan oleh guru berdasarkan penilaian kinerja guru itu sendiri atau yang biasanya disebut dengan istilah Penilaian Kinerja Guru PKG. PKG memiliki sistem perhitungan yaitu disesuaikan dengan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009. Jika diperhatikan, unsur penilaian ini diambil dari pelaksanaan tugas pendidikan, pembelajaran, bimbingan, atau tugas tambahan. Guru juga mendapatkan penilaian dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB dan juga unsur penunjang yang dimilikinya tersebut. 3. Guru Madya Jenjang jabatan fungsional guru yang ketiga yaitu Guru Madya. Guru yang bisa menduduki jenjang jabatan fungsional sebagai Guru Madya harus sudah memenuhi angka kredit yang sudah ditentukan, atau biasanya diisi oleh guru PNS dengan pangkat Pembina atau dengan Golongan Ruang IV/a. Selain itu, posisi ini juga bisa diisi guru PNS dengan pangkat Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b, dan juga pangkat Pembina Utama Muda, dengan Golongan Ruang IV/c. Dengan demikian, maka jenjang ini bisa diisi oleh guru yang memiliki pangkat Pembina, Pembina Tingkat 1, dan Pembina Utama Muda. 4. Guru Utama Jabatan fungsional yang paling tinggi dari seorang guru adalah Guru Utama. Guru Utama hanya bisa diduduki oleh guru yang memiliki pangkat yaitu sebagai Pembina Utama Madya dan juga Pembina Utama. Menurut aturan yang berlaku, guru dengan pangkat Pembina Utama Madya ini memiliki golongan IV/d. Sementara itu, untuk pangkat Pembina Utama memiliki golongan IV/e. Sehingga bisa dipahami bahwa guru PNS dengan pangkat tersebut dapat menempati atau naik hingga jabatan fungsional Guru Utama. Baca Juga Pengertian Modul Pembelajaran Ciri-Ciri, Kelebihan, dan Kekurangan Cara Praktis Membuat Modul Pembelajaran 10 Metode Pembelajaran Kurikulum 2013 Syarat Jabatan Fungsional Guru Lalu bagaimana seorang guru bisa mendapat kesempatan kenaikan jabatan fungsional tersebut? Bagi guru yang baru pertama kali mengajukan kenaikan jenjang jabatan fungsional guru, maka harus memenuhi sejumlah syarat. Tentu saja, syarat utamanya adalah guru PNS dan sudah mendapatkan SK pengangkatan sebagai guru PNS dan sudah mendapat tempat bertugas. Kemudian syarat selanjutnya adalah sebagai berikut. 1. Memiliki ijazah paling rendah Sarjana S1 atau Diploma IV, dan juga bersertifikat pendidik. 2. Pangkat paling rendah adalah Penata Muda, golongan ruang III/a. 3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Pelaksanaan Pekerjaan DP3 paling rendah bernilai baik dalam 1 satu tahun terakhir. 4. Memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi. Selain harus memenuhi berbagai syarat di atas, guru juga harus melampirkan sejumlah dokumen, meliputi 1. SK CPNS dan PNS 2. PAK 3. Ijazah terakhir dan transkrip nilai 4. Sertifikat pendidik 5. Surat keterangan induksi 6. Kartu identitas pegawai negeri sipil Karpeg 7. Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertama SPMT 8. Surat pernyataan telah berpengalaman mengajar minimal 2 tahun dari Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang ditunjuk. 9. SKP 1 tahun terakhir Perlu diketahui bahwa pengangkatan guru PNS untuk mengisi jabatan fungsional biasanya sejalan dengan pengangkatan sebagai PNS. Sehingga bagi guru yang sudah lolos CPNS dan mendapat SK pengangkatan, maka akan diberi jabatan fungsional yang pertama. Unsur Jabatan Fungsional Guru Dalam jabatan fungsional guru, terdapat empat unsur yang mempengaruhi nilai angka kredit yang mempengaruhi kenaikan jabatan. Empat unsur jabatan tersebut adalah sebagai berikut. 1. Kegiatan pendidikan 2. Kegiatan pembelajaran/bimbingan dan tugas 3. Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan 4. Kegiatan tugas penunjang Sub Kegiatan Jabatan Fungsional Guru Dari keempat unsur jabatan fungsional guru yang sudah disebutkan di atas, ada sub kegiatan yang harus dilakukan demi menunjang angka kredit yang berpengaruh pada kenaikan jabatan. 1. Kegiatan Pendidikan Unsur pertama yaitu kegiatan pendidikan yang berguna untuk meraih angka kredit. Artinya, guru wajib menjalankan kegiatan pendidikan. Kegiatan ini kegiatan mengenyam pendidikan agar menjadi seorang guru profesional. Cakupan kegiatan pendidikannya antara lain adalah a. menjalani pendidikan formal sehingga mendapatkan gelar dan ijazah sesuai dengan bidang keilmuan yang diambil, b. menjalani pendidikan dan pelatihan diklat prajabatan, sehingga guru memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan STTPP prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi. 2. Kegiatan Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas Unsur ini memuat sub kegiatan antara lain a. melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan juga Guru Mata Pelajaran, b. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling, c. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah madrasah. Sehingga dengan demikian, kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan sifat dan tugas guru tersebut. Misalnya seorang guru kelas hanya mendapat tugas mengajar satu kelas khusus, yaitu jika sudah mengajar kelas 6 SD, maka tidak mengajar kelas lain. Atau guru mata pelajaran Matematika tidak mengajar mata pelajaran Kimia, dan guru bimbingan yaitu konseling di BK. 3. Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Sub unsur dari unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah sebagai berikut a. Pengembangan diri 1 diklat fungsional, 2 kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi. b. Publikasi ilmiah 1 publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, 2 publikasi buku teks pelajaran, 3 publikasi buku pengayaan, 4 publikasi buku pedoman guru. c. Karya inovatif 1 menemukan teknologi tepat guna, 2 menemukan dan atau menciptakan karya seni, 3 membuat modifikasi alat pelajaran peraga praktikum 4 mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya. 4. Kegiatan Tugas Penunjang Sub kegiatan tugas penunjang di antaranya adalah a. memperoleh gelar atau ijazah yang sesuai dengan bidang yang diampu, b. memperoleh penghargaan atau tanda jasa, c. menjadi tim penilai angka kredit guru lain, d. menjadi tutor pelatih instruktur. Artikel Terkait Kompetensi Pedagogik Pengertian dan Pentingnya Bagi Guru Apa Itu PPPK? Simak Syarat-Syaratnya! 8 Perbedaan CPNS dan PPPK yang Wajib Diketahui Jenjang Jabatan Fungsional Guru Terlengkap Micro Teaching Pengertian, Sejarah, Aspek, dan Penerapannya Tahukah Anda bahwa salah satu cara untuk meningkatkan poin KUM adalah menerbitkan buku. Aturan ini tertuang dalam PO PAK 2019. Sayangnya, kesibukan dalam mengajar, membuat dosen lupa dengan kewajiban lainnya yaitu mengembangkan karir. Maka dari itu, Penerbit Deepublish hadir untuk membantu para dosen meningkatkan poin KUM dengan menerbitkan buku. Kunjungi halaman Daftar Menerbitkan Buku, agar konsultan kami dapat segera menghubungi Anda. Selain itu, kami juga mempunyai E-book Gratis Panduan Menerbitkan Buku yang bisa membantu Anda dalam menyusun buku. Berikut pilihan E-Book Gratis yang bisa Anda dapatkan Download Ebook Gratis Strategi Jitu Menulis Buku MonografDownload Ebook Gratis Self PublishingDownload Ebook Gratis Rahasia Menulis Buku AjarDownload Ebook Gratis Pedoman Menulis Buku tanpa PlagiarismeDownload Ebook Gratis Panduan Menulis Buku Ajar Versi Cepat PahamDownload Ebook Gratis Cerdas Menulis Buku ReferensiDownload Ebook Gratis Cara Praktis Menulis Buku Premium
– Dalam Aplikasi MY SAPK BKN dalam isian pertama kita harus menentukan nama pilihan jabatan, ada tiga jenis jabatan yang harus dipilih yaitu Jabatan struktural, jabatan fungsional umum, dan jabatan fungsional anda seorang guru yang hendak menentukan jabatan fungsional mana yang anda pilih, Jabatan Fungsional Umum ataukah Jabatan Fungsional tertentu. Pastinya ada kebingungan dalam menentukan pilihan tersebutApa Itu Jabatan FungsionalApa Itu Jabatan Fungsional? Seperti yang kami kutip dari bahwa jabatan fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berkaitan dengan pelayanan fungsional pada keahlian dan kertampilan tertentu yang terdiri dari berbagai rumpun jabatan. Berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 ytahun 1999Jabatan fungsional juga lebih dikenal dengan jabatan fungsional tertentu yang dulunya jabatan pelaksana diubah menjadi jabatan fungsional umum berdasarkan peraturan terbaru. Sehingga jabatan fungsional ini ada dua tipe jenis yaitu fungsional umum dan tertentuNah, berikut akan kami sampaikan Nama-Nama Jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu yang dapat digunakan dalam pengisian aplikasi My SAPK Fungsional Tertentu/Khusus Administrator Kesehatan Analisis Kepegawaian Apoteker Arsiparis Asisten Apoteker Bidan Dokter Dokter Gigi Fisioterapis Guru Guru Agama Guru Bahasa Indonesia Instruktur Nutrisionis Pengawas Benih Tanaman Pengawas Bibit Ternak Pengawas Perikanan Pengawas Sekolah Penyuluh Kehutanan Penyuluh Keluarga Berencana Penyuluh Kesehatan Masyarakat Penyuluh Pajak Penyuluh Perikanan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Penyuluh Pertanian Penyuluh Sosial Perawat Perawat gigi Perekam Medis Perencana Polisi Kehutanan Pranata Komputer Sanitarian Teknik Jalan dan Jembatan Teknik Pengairan Teknisi Elektromedis Teknisi Transfusi Darah WidyaiswaraJABATAN FUNGSIONAL UMUMOperator Komunikasi Analis Barang dan Jasa Analis Basis Pengolah Data Kelautan & Kedirgantaraan Analis Bidang Pengembangan Analis Bina Keluarga Berencana Analis Budidaya Analis Budidaya Perikanan Analis Dampak Politik, Pertahanan dan Keamanan Arsip Caraka Instalator Jaringan IT Juru lnformasi & Komunikasi Kameramen Operator Audio Visual Operator Basis Pengolah Data Operator Basis Pengolah Data Batas Wilayah Operator Data Entry Operator Fotocopy Operator Global Positioning System GPS Operator Katalog Web Operator Kompilasi Pengolah Data Operator Komputer Operator Komputer Akta Catatan Sipil Operator Komputer Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Operator Komputer Kepegawaian Operator Komputer Perbendaharaan Operator Komputer Pindah Datang Penduduk Operator Laboratorium Citra dan Reproduksi Operator Mesin Operator Mesin Cetak Operator Pendataan Operator Pengolah Data Geodesi/Geodinamika Operator Sarana Komunikasi Operator Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian Operator Sistem Informasi Manajemen Daerah Operator Sound Sistem Operator Telekomunikasi Operator Toponimi dan Pengolah Data Operator Website Pekerja Jalan Pelaksana Pengetik Agenda Surat Pengetik Penetapan Pegawai Petugas Advis Perencanaan Pembangunan Bangunan Petugas Advis Survey dan Analis Bangunan Petugas Akomodasi Petugas Dokumentasi Petugas Entomologi Kesehatan Petugas Entry Data Petugas Epidemologi Kesehatan Petugas Gudang dan Bangunan Petugas Kebersihan Petugas Kebersihan Lingkungan Petugas Kerja TPP Petugas Laboratorium Petugas Lapangan Petugas Laporan Penanggulangan Bencana Petugas Operasi dan Pemeliharaan Bimbingan Serta Monitoring Petugas Pendapatan Anggaran Belanja TIDan pada tahun 2017 yang lalu BKN telah menerbitakn profil jabtan fungsional PNS yang mengatur berbagai hal diantaranya ada jumlah tunjangan jabatan, tingkat dan jenjang jabatan, tugas pokok dan lainnya.
guru jabatan fungsional umum atau tertentu